top of page
Gambar penulisberitakan id

Kronologi KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora PENGANIYAAN

Diperbarui: 2 Okt 2022

Source: Merdeka.com



Jakarta, Beritakan_id - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke polisi. Tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jadi dasar laporan tersebut.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologi peristiwa KDRT yang diterima Lesti Kejora dari Rizky Billar.


Rabu 28 September pukul 02.30

Rizky Billar mendorong dan membanting Lesti Kejora ke kasur. Kemudian, ia mencekik Lesti secara berulang-ulang yang menyebabkannya jatuh ke lantai.


Pukul 10.00

Rupanya emosi Rizky Billar belum padam. Pagi harinya, ia menarik Lesti Kejora ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai. Hal itu diterima Lesti berulang kali sehingga tangan kanan dan kini leher serta tubuhnya terasa sakit.


Emosi Rizky Billar

Zulpan mengungkap, kala itu Rizky Billar ketahuan selingkuh. Lesti Kejora yang kesal lantas meminta diantarkan pulang ke rumahnya orangtuanya.


Mendengar permintaan istrinya, emosi Billar terpancing.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).


"Saat korban meminta dipulangkan kerumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucapnya.


Peristiwa itu terjadi di rumah keduanyanya Jalan Gaharu Ill No. 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.


Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tengah masuk tahap penyelidikan.


"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tuturnya.


Adapun dalam kasus dugaan KDRT, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor serta menerima hasil visum yang dialami Lesti. Sementara untuk Rizky dilaporkan atas pasal KDRT Pasal 44 UU RI No. 23 th 2004.


Serahkan Visum

Lesti Kejora turut menyerahkan hasil visum saat membuat laporan polisi (LP) terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam. Dalam kasus ini, sang suami Rizky Billar sebagai terlapor.


Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, barang bukti yang diserahkan, salah satunya hasil visum atas pelaporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.


"Buktinya ya visum kita kan pasti visum," katanya di Jakarta, Kamis (29/9).


Namun, dia enggan membuka hasil visum terhadap Lesti Kejora. Menurutnya, yang berwenang memberikan penjelasan ialah penyidik.


Nurma menyebut, Lesti Kejora mengalami luka secara fisik. "Penyidik yang tahu tapi fisik lah," terangnya.

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page