top of page
Gambar penulisberitakan id

Masa Berlaku Pasport Kini Hingga 10 Tahun

Diperbarui: 14 Okt 2022

Source: CNN Indonesia



Jakarta, Beritakan_id - Masa berlaku paspor diperpanjang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dari yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.


Permenkumham Nomor 18/2022 berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).


"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022," sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022 itu.


Peraturan ini adalah perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, di mana disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun.


"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022


Namun, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berumur 17 tahun atau sudah menikah.


Selain itu, masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.


"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 4 Permenkumham 18/2022.

5 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page