top of page
Gambar penulisberitakan id

Majelis Hakim Salah Sebut Nomor Register Jadi Nomor Rekening

Source: Tiktok @akuhanyawatitabiasa30



Jakarta, Beritakan_id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melakukan sedikit kesalahan dalam membacakan putusan sela di sidang lanjutan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Kesalahan itu justru mencuri atensi dari warganet hingga video rekamannya beredar di TikTok.


Seperti dalam unggahan video TikTok @akuhanyawanitabiasa30 memperlihatkan kesalahan yang dilakukan oleh Majelis Hakim. Dimana pihaknya salah menyebut 'nomor registrasi' dengan 'nomor rekening'.


"Menimbang bahwa setelah majelis hakim memperhatikan secara seksama surat dakwaan atas nama terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH, maka 'nomor rekening' (salah sebut yang diperbaiki) nomor register perkara PDM242 Jakarta Selatan/ 10/ 2022/ tanggal 5 Oktober 2022 majelis hakim....,"potongan video keterangan majelis hakim dalam akun tersebut.


Sontak unggahan itu dibanjiri like dan komentar netizen. Ada 22 ribu kali like dan lebih dari 3,8 ribu komentar dalam unggahan tersebut.


Dalam sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan putusan sela untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa. Pada agenda sidang sebelumnya, pihak kuasa hukum Ferdy Sambo mengajukan eksepsi usai mendengarkan surat dakwaan. Isinya menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan. Karena dianggap hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page