top of page
Gambar penulisberitakan id

Jadi Tersangka Kasus KDRT Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Diperbarui: 14 Okt 2022

Source: Detik.com


Jakarta, Beritakan_id - Polisi telah resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka di kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Rizky Billar terancam hukuman 5 tahun penjara.


"Dari hasil gelar perkara hari ini, penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Jakarta, Rabu (12/10/2022).


Dalam kasus yang dilaporkan Lesti Kejora, Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


"Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Dalam pemeriksaan ini polisi akan menggali peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.


"Fokus yang digali, kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan lain-lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan L," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/10).


Rizky Billar datang ke Polres Jaksel pada pukul 11.00 WIB tadi. Penyidik telah menyiapkan 38 poin pertanyaan yang akan diajukan ke Rizky Billar.


"Penyidik langsung meminta keterangan yang kita butuhkan. Sekarang lagi berlangsung, penyidik sudah mempersiapkan sebanyak 38 pertanyaan," kata Nurma.

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page