top of page
Gambar penulisberitakan id

Ada Operasi Zebra di Tangsel pada 3–16 Oktober 2022, Ini Pelanggaran yang Disasar

Source: detik.com



Jakarta, Beritakan_id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar operasi zebra jaya selama dua pekan, mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).


Tepat pada hari ini, merupakan hari pertama giat operasi zebra jaya diselenggarakan.


Dalam giat tersebut, Satlantas Polres Tangsel membagikan brosur keselamatan berlalu lintas, helm gratis, dan sembako kepada pengendara yang lewat di kawasan German Center, BSD, Tangsel.


Nantinya, pemilihan lokasi giat operasi zebra jaya akan dilakukan secara acak setiap harinya.


"Hari ini Satlantas Polres Tangsel bersama stakeholder TNI, Dishub (dinas perhubungan), Satpol PP menggelar operasi zebra jaya pada hari pertama," ujar Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman di German Center BSD, Senin.


Ia mengatakan operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam memenuhi aturan dan ketentuan rambu lalul intas.


Saat giat, pelanggar yang ditemukan selama operasi patuh jaya hanya diberikan sanksi berupa teguran.


"Kami melakukan teguran secara simpatik. Target sasaran pelanggaran itu ada 14 sasaran utama seperti tidak menggunakan helm SNI melawan arus, kecepatan melebihi kapasitas maksimal, dan lain sebagainya yang telah disosialisasikan oleh TMC Polda Metro Jaya," jelas Dicky.


"Di luar pelaksanaan operasi zebra, kami melaksanakannya (tilang) setiap hari terhadap pelanggar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain, karena tidak ada ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Tangsel," lanjut dia.


Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra 2022 dengan tujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).


Dilansir dari NTMC Polri, Polda Metro Jaya akan fokus terhadap 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi.


Rencananya mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2022, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Kegiatan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2022.


Berikut ini sasaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Jaya 2022:


1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 287 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000.

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000.

12. Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.



2 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page